Seperti halnya makanan, obat adalah benda yang tidak dapat
diperlakukan sembarangan. Ini merupakan barang yang perlu terus terjamin
keutuhannya agar zat-zat yang terkandung di dalam obat tidak rusak atau
berubah.
Selain diperlukan saat dalam kondisi tubuh sakit, obat biasanya
disimpan untuk beberapa lama sebagai antsisipasi bila mendadak sakit.
Hal serupa juga biasanya diterapkan pada jenis obat resep yang masih
tersisa. Harapannya, obat tersebut masih dapat dikonsumsi saat sakit
yang sama kembali terjadi.
Namun, bagaimanakah cara menyimpan obat-obatan yang benar? Berikut
ini adalah tips sederhana dari Deputi Bidang Pengawasan Produk
Terapeutik dan NAPZA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI
1. Jangan lebih dari seminggu
Aturan ini berlaku untuk jenis obat-obatan resep yang diperoleh
melalui pemeriksaan dokter. Retno memberikan batas waktu paling lama
seminggu pada obat-obatan tersebut.
"Bila perlu segera buang, jika sudah tidak mengonsumsi. Penyimpanan obat di dokter dan rumah sakit berbeda.
Terdapat perbedaan perlakukan pada obat-obat yang
disimpan di rumah dan rumah sakit, misalnya dari suhu penyimpanan.
Dikhawatirkan penyimpanan di rumah akan menurunkan mutu obat dan
memudahkan organisme lain berkembang. perlakuan sama
pada kemasan obat yang sudah terbuka. Jangan digunakan lagi setelah
melewati batas seminggu.
2. Perhatikan petunjuk penyimpanan
Penyimpanan yang benar akan mempertahankan kualitas obat. Petunjuk
antara lain mencakup, paparan sinar matahari dan suhu penyimpanan.
Selain itu patut diingat, tidak semua obat bisa disimpan dalam waktu
lama.
"Sirup penurun panas anak mungkin bisa sampai sebulan, karena
sifatnya yang lebih stabil. Namun jangan sampai kena sinar matahari,"
3. Perhatikan expiration date
EXP adalah kepanjangan dari expiration date yang merupakan
batas waktu penggunaan obat atau tanggal kedaluwarsa. Setelah melewati
batas waktu yang tertera pada kemasan, kualitas obat sudah menurun
sehingga dikhawatirkan menimbulkan efek negatif pada konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar